Perjalanan Baiquni Wibowo Jadi Polisi Diungkap sang Ayah: Tidak Sama Sekali Minta Bantuan
Hukum | 10 Februari 2023, 06:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, ayah dari salah seorang terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice yakni Baiquni Wibowo mengungkap cerita perjalanan anaknya itu saat menjadi seorang perwira Polri.
Sunarjono mengatakan, anak ketiganya tersebut atas keinginan sendiri bercita-cita sebagai seorang polisi.
Sebagai Ayah, Sunarjono justru baru tahu Baiquni Wibowo lulus sebagai perwira Polri saat dipanggil Kapolda Jawa Barat Komjen Dadang Garnida.
“Memang dia mau sendiri, saya tahunya dia sudah lulus itu, saya dipanggil Kapolda oleh Pak Dadang Garnida, Kapolda Jawa Barat,” ungkap Sunarjono yang pernah menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri Tahun 2007 pada program Rosi di Kompas TV, Kamis (9/2/2023) malam.
Dipastikan Sunarjono, Baiquni Wibowo tidak sekalipun meminta bantuannya untuk bisa lulus sebagai anggota Polri.
“Tidak sama sekali,” tegas Sunarjono yang mengakhiri tugas di kepolisian dengan pangkat bintang satu itu.
Baca Juga: Baiquni: Sejarah akan Mencatat Ferdy Sambo Pimpinan yang Bawa Petaka untuk Anak Buah dan Keluarganya
Dalam pesannya sebagai orangtua terhadap anak sekaligus yang lebih dulu menyelami profesi sebagai polisi, Sunarjono mengingatkan kepada Baiquni agar mengabdi di Polri sebagai polisi baik.
Atas dasar itu, Sunarjono yakin anaknya tidak mungkin melakukan perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Apalagi, lanjut dia, Baiquni mengaku dalam pemeriksaan yang dijalani, dituduh melakukan perusakan DVR CCTV Kompleks Duren Tiga.
“Dia pernah bilang, Pak waktu diperiksa itu, saya dituduh, dia kan diperiksa di Irsus kan dipaksa, saya tahu setelah ngikutin sidang, DVR itu kan ada 3, yang 1 lengkap ada hardisk-nya yang 2 tidak, yang 2 itu mungkin anak saya dituduh merusak,” ujar Sunarjono
Maka itu Sunarjono berpendapat, semestinya penyidik tidak memaksakan jika memang Baiquni Wibowo tidak terbukti merusak DVR CCTV Kompleks Duren Tiga.
“Saya yakin 100 persen lah (Baiquni Wibowo tidak terlibat), saya dulu sebagai pimpinan, kalau perlu silakan enggak usah dihambat-hambat ya kan, kalau tidak terbukti jangan ngada-ngada kan gitu,” ujar Sunarjono.
“Dan pantang mungkin saya ngajar anak jangan sampai jabatan itu dikomersilkan, itu saja saya.”
Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Baiquni Wibowo, Dinilai Mengakses DVR CCTV secara Ilegal dan Tak Sesuai SOP
Sebelumnya dalam pleidoi atau nota pembelaan, Baiquni Wibowo menegaskan tidak pernah menutupi dan merintangi fakta tewasnya Brigadir J.
Dalam perkara tersebut, Baiquni mengaku justru berinisiatif menyalin rekaman meski Ferdy Sambo memberi perintah untuk memusnahkan.
“Pada saat pertama kali diperiksa oleh penyidik setelah laporan polisi (LP) dibuat, saya langsung menjelaskan secara rinci apa yang saya ketahui, mulai dari meng-copy, menonton, dan menyerahkan DVR kepada penyidik Polres Jakarta Selatan,” tegas Baiquni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
“Saya tidak pernah menutupi fakta, saya tidak pernah merintangi fakta.”
Maka itu, dengan melawan rasa takut atas kuasa Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri, ia membantu penyidik dengan menyerahkan bukti copy DVR CCTV Duren Tiga.
“Tetapi niat saya untuk membantu malah membuat saya sampai pada persidangan hari ini. Niat saya membantu penyidik, malah membuat seluruh keluarga saya harus menanggung malu,” ucap Baiquni.
“Inilah suatu kenyataan bahwa sekeluarga dipermalukan karena saya telah berniat baik.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV