Staf Ahli Kapolri Sebut Kasus Narkoba Rawan Godaan, sebelum Teddy Minahasa Sudah Banyak yang Kena
Hukum | 10 Februari 2023, 05:05 WIBNamun dalam praktiknya, masih ada saja yang tergiur godaan manipulasi barang bukti sehingga melakukan pelanggaran hukum.
Ia juga menyatakan, kasus penyisihan barang bukti narkoba ini bukan sekali dua kali.
Di tingkat perwira menengah juga ada yang mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Komisi Kode Etik Polri dan dibawa ke ranah pidana. Namun tidak terlalu terekspos seperti kasus Teddy Minahasa.
"Dari dulu pengawasan sudah diperketat, bahkan di dalam Peraturan Kapolri ada aturan untuk penyisihan barang bukti dijelaskan secara eksplisit di situ," ujar Aryanto.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV