Staf Ahli Kapolri Sebut Kasus Narkoba Rawan Godaan, sebelum Teddy Minahasa Sudah Banyak yang Kena
Hukum | 10 Februari 2023, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak seluruh keberatan atau eksepsi Irjen Teddy Minahasa Putra terhadap dakwaan JPU dalam perkara kasus peredaran sabu seberat 5 kilogram.
Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan pemanggilan saksi.
Sekretaris Staf Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menyatakan kasus narkoba sangat rawan manipulasi.
Mulai dari penindakan pelaku, penyitaan barang bukti, hingga dalam proses penyidikan. Bahkan, godaan besar manipulasi ini bisa menjangkau hingga tingkat pimpinan.
Baca Juga: Hotman Paris Hormati Putusan Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa: Kalau Dikabulkan Bisa Gaduh
Untuk itu jugalah kasus Teddy Minahasa ini menjadi salah satu perhatian Kapolri dalam menindak tegas anggota yang terlibat kasus narkoba dan kasus lainnya tanpa pandang bulu.
"Jadi ini komitmen Kapolri dan Polri dalam rangka untuk serius membenahi Polri. Siapa pun yang terlibat narkoba dan kejahatan lainnya, ditindak. Ini juga menjadi contoh kepada anggota, jangan nekat," ujar Aryanto di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (9/2/2023).
Lebih lanjut, Aryanto menjelaskan, sejatinya para pelaku yang menyisihkan narkoba sudah mengerti aturan yang ketat dan prosedur menangani kasus.
Jika dalam penyidikan ada penyisihan barang bukti, maka harus dilaporkan ke jaksa.
Baca Juga: Bantah Penyidik Polda Metro, Linda Sebut Dapat Sabu dari Irjen Teddy Minahasa: Yang Antar AKBP Doddy
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV