Agus Nurpatria Divonis 23 Februari 2023, Penasihat Hukum Mohon Hakim Putuskan Bebas
Hukum | 9 Februari 2023, 17:12 WIBBaca Juga: Pengacara: Tidak Ada Penyidik Cari Rekaman CCTV Brigadir J Tewas, Terungkap karena Arif dan Baiquni
Atas duplik yang disampaikan, Hakim Ahmad Suhel menyampaikan majelis hakim akan memutuskan perkara Agus Nurpatria pada 23 Februari 2023.
“Sidang akan kita tunda di tanggal 23 Februari 2023, agendanya putusan,” ucap Ahmad.
Untuk diketahui, terdakwa Agus Nurpatria dituntut penuntut umum tiga tahun penjara atas dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait tewasnya Brigadir Yosua.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV