> >

Agus Nurpatria Divonis 23 Februari 2023, Penasihat Hukum Mohon Hakim Putuskan Bebas

Hukum | 9 Februari 2023, 17:12 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria, saat berbicara di persidangan, Kamis (15/12/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama memohon kepada hakim memutus kliennya tidak bersalah dalam tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2022).

“Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia dengan segala wibawa yang ada padanya berkenan memutus, pertama, menyatakan Agus Nurpatria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan pidana apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap penasihat hukum Agus.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 juncto pasal 33 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.”

Baca Juga: Pengacara: Tidak Didukung Hendra Kurniawan, Arif Rachman Dilema Moral Lawan Perintah Ferdy Sambo

Kedua, penasihat hukum juga memohon kepada hakim untuk membebaskan Agus Nurpatria dari segala tuntutan hukum.

“Mengembalikan nama baik dan hak-hak terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujarnya.

“Membebaskan dan melepaskan Agus Nurpatria Adi Purnama dari tahanan, segera dan seketika setelah putusan ini diucapkan.”

Dalam duplik yang dibacakan, penasihat hukum juga meminta hakim untuk memutus beban perkara kliennya ditanggung oleh negara.

“Jika yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dalam peradilan yang baik."

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU