Duplik Arif Rachman: Jaksa Ceroboh, Kutip Putusan Sidang KKEP Berbeda dengan Amar yang Tercantum
Hukum | 9 Februari 2023, 16:19 WIBSebab berdasarkan SEMA No. 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas SEMA No. 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan, diketahui bahwa secara prinsip salinan putusan merupakan turunan putusan yang diterbitkan.
Baca Juga: Pengacara: Tidak Ada Penyidik Cari Rekaman CCTV Brigadir J Tewas, Terungkap karena Arif dan Baiquni
Sedangkan, petikan putusan merupakan kutipan isi dari putusan yang memuat amar putusan.
“Berdasarkan hal tersebut, maka seharusnya Saudara Penuntut Umum memahami bahwa petikan putusan yang nyata dan jelas berbeda dengan vonis lengkap adalah dokumen yang cacat hukum,” kata Marcella.
“Sehingga harus dikesampingkan dan demi hukum tidak patut dijadikan rujukan atau dasar argumentasi.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV