> >

Sampaikan Duplik, Pengacara Mohon Hakim Putus Bebas Arif Rachman di Sidang Vonis 23 Februari 2023

Hukum | 9 Februari 2023, 12:51 WIB
Terisak. Arif Rachman Arifin, mantan Wakaden Paminal Divpropam Polri, menyebut dirinya sempat membohongi Ferdy Sambo tentang pemusnahan laptop berisi rekaman CCTV. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Enam membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan. Tujuh, memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Arif Rachman Arifin.”

Tidak hanya itu, Marcella juga meminta hakim dalam putusan Arif Rachman Arifin memulihkan hak-hak kliennya dan membebankan biaya perkara kepada negara.

“Untuk itu, bilamana majelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa,” ujar Marcella.

Baca Juga: Todung: Ada yang Salah dengan Tuntutan Jaksa untuk Richard Eliezer, Itu Menginjak-injak Keadilan

Antara lain, sambung Marcella, mantan anak buah Ferdy Sambo itu belum pernah dihukum, selama proses persidangan bersikap sopan, jujur, dan kooperatif. Terdakwa, lanjut Marcella, merupakan tulang punggung keluarga dan menyesali seluruh perbuatannya.

Untuk diketahui, Arif Rachman Arifin dituntut penuntut umum 1 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Setelah sidang duplik hari ini, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menjadwalkan sidang vonis bagi Arif Rachman Arifin pada 23 Februari 2023.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU