> >

Todung Mulya Lubis Nilai Richard Eliezer Wajib Dibela Hadapi Peliknya Kasus yang Dibuat Ferdy Sambo

Hukum | 9 Februari 2023, 09:14 WIB
Todung Mulya Lubis dalam Satu Meja The Forum, Rabu (8/2/2023) menyebut rasa keadilan yang terkoyak-koyak dan akal sehat menjadi alasan 122 akademisi membentuk Aliansi Akademisi Indonesia membela Richard Eliezer (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Dalam keterangannya, Todung mengatakan dukungan sahabat pengadilan atau amicus curiae bagi Richard Eliezer bukan berarti mempengaruhi hakim untuk membebaskan.

Todung menuturkan, hanya berharap majelis hakim dapat berimajinasi memahami situasi saat Richard Eliezer diberi perintah oleh Ferdy Sambo yang seorang jenderal dengan jabatan Kadiv Propam Polri.

Sehingga, lanjut Todung, putusan yang diberikan hakim yang benar-benar memberikan keadilan dalam kasus ini.

“Dan inilah satu situasi yang saya tidak ingin mengatakan dan tidak ingin mempengaruhi majelis hakim bahwa dia bisa dibebaskan, tidak begitu, tapi yang saya ingin katakan coba bayangkan imajinasikan keadaan yang mencekam seperti ini tapi dia tidak punya pilihan,” ujar Todung.

Todung lebih lanjut mengaku, sebagai akademisi dirinya merasa terkoyak-koyak dan terinjak-injak atas tuntutan jaksa penuntut umum kepada Richard Eliezer.

Baca Juga: Ratusan Guru Besar dari Universitas Ternama Dukung Keadilan yang Beradab untuk Richard Eliezer

Sebab dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat, Todung menilai Richard hanyalah pihak yang diperdayakan oleh Ferdy Sambo.

“Rasa keadilan kita itu tersentuh, terkoyak-koyak, terinja-injak dengan kasus ini, kita punya akal sehat, akal sehat kita bisa melihat kasus posisinya seperti apa, aktor utama seperti apa dan siapa yang diperdayakan, siapa yang disalahgunakan, siapa yang didikte diperintahkan,” ujar Todung.

“Dan kedua, kita melihat juga proses hukum yang terjadi di media-media yang ada sekarang ini, itu tidak sulit untuk kita menyimpulkan bahwa there something wrong dengan tuntutan yang diajukan Jaksa karena juga tidak mempertimbangkan banyak hal yang diajukan dalam proses peradilan.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU