> >

Tanggapi Terbentuknya Aliansi Akademisi Indonesia, Wakil Ketua LPSK: Ada Rasa Keadilan yang Terusik

Hukum | 9 Februari 2023, 05:25 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, dalam Satu Meja The Forum, Rabu (8/2/2023) menanggapi terbentuknya Aliansi Akademisi Indonesia. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menanggapi terbentuknya Aliansi Akademisi Indonesia yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Menurut Edwin, terbentuknya aliansi tersebut menunjukkan bahwa ada rasa keadilan masyarakat yang terusik.

“Saya rasa itu suatu hal yang memang ada rasa keadilan masyarakat yang terusik, karena memang secara regulasi, justice collaborator itu sudah ada reward dan penanganan khusus,” tuturnya dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (8/2/2023).

Reward atau penghargaan yang diberikan pada seorang justice collaborator, lanjut dia, termasuk penjatuhan pidana yang ringan, yang dimulai dari tuntutan.

Baca Juga: Alasan Aliansi Akademisi Indonesia Bela Richard Eliezer Jelang Vonis

“Kalau tidak ada Icad (Richard Eliezer), kita juga mungkin tidak melihat Ferdy Sambo sebagai pemeran utama,” ucapnya.

Posisi justice collaborator, lanjut Edwin, harus dipahami, yakni karena penegak hukum menyadari ada perkara yang sulit pembuktiannya dan membutuhkan bantuan salah satu pelaku tindak pidana.

“Konsep justice collaborator itu karena penegak hukum menyadari, negara menyadari bahwa pada perkara yang sulit pembuktiannya, sulit untuk mencari saksinya, harus ada satu orang di antara pelaku yang mau mengungkap itu,” urainya.

Namun, posisi pelaku yang menjadi justice collaborator, tak jarang dianggap sebagai pengkhianat oleh pelaku lain.

Sebagai seorang ‘pengkhianat’, ada situasi yang mungkin mengancam keselamatan jiwa seorang justice collaborator.

Baca Juga: Aliansi Akademisi Indonesia Serahkan Surat ke PN Jaksel Mohon Keadilan untuk Eliezer

“Karena dia mau mengungkap itu, dia disebut oleh para pelaku lain sebagai pengkhianat. Sebagai pengkhianat, dia punya situasi yang mengancam keselamatan jiwanya.”

“Untuk itu, kemudian juga dia mendapatkan imbalan, imbalannya adalah reward, termasuk pemberian pidana yang paling ringan,” kata Edwin.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU