> >

Sampaikan Duplik, Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo Minta Dibebaskan

Hukum | 8 Februari 2023, 13:43 WIB
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

“Enam, merehabilitasi nama baik harkat dan martabat terdakwa dengan mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2015,” ujarnya.

“Ketujuh, membebankan biaya perkara kepada negara. Dengan demikian duplik ini kami sampaikan dengan keyakinan kami yang sungguh bahwa yang mulia majelis hakim perkara akan memberikan putusan bebas atau lepas kepada terdakwa Chuck Putranto.”

Untuk diketahui, dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Chuck Putranto didakwa oleh jaksa penuntut umum telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Richard Eliezer Dapat Dukungan Guru Besar Universitas Ternama, Ronny: Ini Berkat Kejujurannya

Kemudian, jaksa menuntut Chuck Putranto dengan hukuman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Chuck Putranto sebelumnya merupakan asisten pribadi Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Ia terlibat dalam kasus perintangan penyidikan karena menerima DVR CCTV Kompleks Duren Tiga yang disita tidak sesuai dengan SOP.

Di samping itu, jaksa juga mengatakan Chuck Putranto tidak memiliki kewenangan untuk menerima DVR CCTV Kompleks Duren Tiga.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU