Sampaikan Duplik, Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo Minta Dibebaskan
Hukum | 8 Februari 2023, 13:43 WIB“Enam, merehabilitasi nama baik harkat dan martabat terdakwa dengan mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2015,” ujarnya.
“Ketujuh, membebankan biaya perkara kepada negara. Dengan demikian duplik ini kami sampaikan dengan keyakinan kami yang sungguh bahwa yang mulia majelis hakim perkara akan memberikan putusan bebas atau lepas kepada terdakwa Chuck Putranto.”
Untuk diketahui, dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Chuck Putranto didakwa oleh jaksa penuntut umum telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga: Richard Eliezer Dapat Dukungan Guru Besar Universitas Ternama, Ronny: Ini Berkat Kejujurannya
Kemudian, jaksa menuntut Chuck Putranto dengan hukuman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa Chuck Putranto sebelumnya merupakan asisten pribadi Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Ia terlibat dalam kasus perintangan penyidikan karena menerima DVR CCTV Kompleks Duren Tiga yang disita tidak sesuai dengan SOP.
Di samping itu, jaksa juga mengatakan Chuck Putranto tidak memiliki kewenangan untuk menerima DVR CCTV Kompleks Duren Tiga.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV