> >

Sampaikan Duplik, Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo Minta Dibebaskan

Hukum | 8 Februari 2023, 13:43 WIB
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto memohon kepada majelis hakim untuk menerima duplik yang disampaikan dan memutus kliennya tidak terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum Chuck Putranto dalam sidang duplik untuk kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

“Menerima seluruh duplik yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya,” ucap kuasa hukum Chuck Putranto.

“Dua, menyatakan Terdakwa Chuck Putranto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.”

Dalam dupliknya, mereka juga meminta hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Sampaikan Duplik, Pengacara Mohon Hakim Vonis Tidak Bersalah Baiquni Wibowo

“Tiga, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ujarnya 

 

“Empat, melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.”

Tidak hanya itu, pada point kelima kuasa hukum Chuck meminta hakim dalam putusannya menyatakan mengembalikan semua barang bukti kepada pihak yang berhak.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU