> >

Sampaikan Duplik, Pengacara Mohon Hakim Vonis Tidak Bersalah Baiquni Wibowo

Hukum | 8 Februari 2023, 12:01 WIB
Terdakwa obstruction of justice, Baiquni Wibowo (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO.)

Dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Kemudian, jaksa penuntut umum menuntut mantan anak buah Ferdy Sambo itu dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU