> >

Vonis Diumumkan Pekan Depan, Ketua LPSK: Kita Berharap Eliezer Mendapat Haknya sebagai JC

Hukum | 8 Februari 2023, 05:30 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo. (Sumber: Youtube Info LPSK/Dedik)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tuntutan 12 tahun penjara memberi dampak terhadap kondisi psikologis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menjelaskan, ada sejumlah perubahan dalam diri Richard setelah mendengar tuntutan JPU 12 tahun penjara.

Saat sidang tuntutan Rabu (18/1/2023), Richard terpukul dan menangis. Kemudian beberapa hari setelahnya, Richard sulit untuk tidur. 

"Jangankan Eliezer, kita yang mendengar tuntutan itu pun, syok, kaget," ujar Hasto di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Alasan 122 Guru Besar Dukung Richard Eliezer Jelang Sidang Vonis: Ada Rasa Keadilan yang Terkoyak

Hasto menjelaskan, pihaknya juga tidak menyangka Richard harus mendapat tuntutan 12 tahun penjara.

Dalam perjalanan persidangan, LPSK juga optimistis jaksa penuntut umum (JPU) akan memberlakukan Richard sebagai justice collaborator atau JC.

Faktor-faktor yang dipertimbangkan JPU dalam tuntutan terhadap Richard pun dinilai sangat positif. Namun, tuntutan 12 tahun penjara pada Richard seolah menjadikannya sebagai pelaku utama. 

Padahal, status JC yang direkomendasikan LPSK telah melalui proses yang panjang. Mulai dari proses asesmen hingga diskusi dengan aparat penegak hukum, demi memastikan Richard bukan pelaku utama.

Baca Juga: LPSK Pantau Kesehatan Fisik dan Psikologis Richard Eliezer jelang Sidang Vonis 15 Februari 2023

Di sisi lain, dukungan dari ahli hukum, akademisi serta masyarakat perlahan membuat Richard optimistis akan ada pertimbangan hakim terkait statusnya sebagai JC.

Dukungan besar tersebut, kata Hasto, merupakan bukti adanya rasa keadilan yang terluka di mata publik atas tuntutan terhadap Richard. 

"Dia pasrah dan menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim. Kita berharap Eliezer ini mendapat haknya sebagai justice collaborator," ujar Hasto.

Adapun agenda sidang vonis Richard Eliezer rencananya digelar pada Rabu (15/2). Sementara agenda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan digelar Senin (13/2) mendatang.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU