> >

Soal Perintah Ferdy Sambo Melanggar Norma Hukum, Jaksa: Dalam Aturan, Hendra Kurniawan Boleh Menolak

Hukum | 6 Februari 2023, 17:10 WIB
Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri Nonaktif Brigjen Pol Hendra Kurniawan. (Sumber: Tribunnews.com)

Bukan hanya itu, Jaksa dalam repliknya juga menegaskan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberikan perintah yang melanggar norma hukum.

Oleh karena itu, Jaksa pun dalam repliknya memohon kepada majelis hakim untuk memutus hukuman bagi Terdakwa Hendra Kurniawan sebagai mana tuntutan JPU.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Eks Anak Buah Sambo Agus Nurpatria dan Minta Hakim Putus Bersalah

“Atas pertimbangan tersebut, maka kami mohon kepada majelis hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan mengambil seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah kami gunakan dalam menyusun analisa yuridis yang telah kami buat dan kami tuangkan dalam surat tuntutan sebagai dasar yang kuat untuk menyatakan Terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sebagaimana kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan aquo,” ujar JPU.

Sebagaimana diberitakan, Terdakwa Hendra Kurniawan didakwa telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses sidang, Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut Terdakwa Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara dikurangi masa penangkapan.

Selain itu, Terdakwa Hendra Kurniawan juga dituntut denda ganti rugi senilai Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU