Jaksa: Pleidoi Penasihat Hukum Hendra Kurniawan Tidak Punya Argumentasi Hukum Terkait Perkara
Hukum | 6 Februari 2023, 15:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum menilai nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Terdakwa Hendra Kurniawan tidak memiliki fakta hukum dan argumentasi hukum terkait perkara.
Demikian Jaksa Penuntut Umum merespons nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Terdakwa Hendra Kurniawan dalam replik yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Senin (6/2/2023).
“Bahwa setelah mendengar, membaca dan menganalisis serta mencermati kembali terhadap isi dari keseluruhan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan terhadap materi nota pembelaan, maka sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang baru terkait dengan perkara yang aquo,” ucap Jaksa Penuntut Umum.
Bagi JPU, apa yang disampaikan penasihat hukum Terdakwa Hendra Kurniawan hanyalah bersifat pengulangan dan penggambaran subyektifitas.
Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Eks Anak Buah Sambo Agus Nurpatria dan Minta Hakim Putus Bersalah
“Hanya bersifat pengulangan dan penggambaran kembali subjektivitas penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Oleh karena itu, Jaksa pun dalam repliknya memohon kepada majelis hakim untuk memutus hukuman bagi Terdakwa Hendra Kurniawan sebagai mana tuntutan JPU.
“Atas pertimbangan tersebut, maka kami mohon kepada majelis hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan mengambil seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah kami gunakan dalam menyusun analisa yuridis yang telah kami buat dan kami tuangkan dalam surat tuntutan sebagai dasar yang kuat untuk menyatakan Terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sebagaimana kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan aquo,” ujar JPU.
Sebagaimana diberitakan, Terdakwa Hendra Kurniawan didakwa telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: JPU: Agus Nurpatria Lupa, Menjalankan Perintah Harus Sesuai Norma Hukum, Moral, dan Kesopanan
Dalam proses sidang, Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut Terdakwa Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara dikurangi masa penangkapan.
Selain itu, Terdakwa Hendra Kurniawan juga dituntut denda ganti rugi senilai Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV