> >

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba, Ini Alasannya

Hukum | 6 Februari 2023, 15:16 WIB
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022) (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam permintaannya kepada majelis hakim tersebut, Jaksa membeberkan sejumlah alasan mengapa eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, perlu ditolak.

Baca Juga: Teddy Minahasa Tolak Sabu 5 Kg Hasil Sitaan Disimpan di Rumah Dinas, Minta Ditaruh di Ruang Kerjanya

Pertama, kata jaksa, pihaknya menilai surat dakwaan dengan register perkara pdm-36/jktbarat/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP.

"Surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).

Kedua, Jaksa melanjutkan, eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.

Oleh karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar eksepsi tim penasihat hukum Teddy Minahasa ditolak.

Baca Juga: Saat Teddy Minahasa Minta Sabu 5 Kg Dibawa ke Jakarta Pakai Pesawat, Langsung Ditolak Anak Buah

"Kami penuntut umum dengan hormat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," ujar Jaksa.

Ketiga, jaksa juga memohon agar Majelis Hakim tetap melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan dan menjadikan dakwaan sebagai dasar.

 

Setelah membacakan tanggapan eksepsi yang dilayangkan Teddy Minahasa, jaksa pun menyerahkan keputusan itu kepada majelis hakim.

"Kami serahkan penilaian seluruhnya kepada majelis hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat, dan seadil-adilnya," ucap Jaksa.

Baca Juga: Kompol Kasranto Ternyata Jual Sabu 1 Kg Milik Irjen Teddy Minahasa ke Alex Bonpis Seharga Rp500 Juta

Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu-sabu.

Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi sebesar 41,3 kilogram.

Diketahui, ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody. Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan pembeli saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda. 

Baca Juga: Terungkap Irjen Teddy Minahasa Jual Narkoba ke Alex Bonpis Lewat Anak Buah, Begini Alurnya

Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU