Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba, Ini Alasannya
Hukum | 6 Februari 2023, 15:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam permintaannya kepada majelis hakim tersebut, Jaksa membeberkan sejumlah alasan mengapa eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, perlu ditolak.
Baca Juga: Teddy Minahasa Tolak Sabu 5 Kg Hasil Sitaan Disimpan di Rumah Dinas, Minta Ditaruh di Ruang Kerjanya
Pertama, kata jaksa, pihaknya menilai surat dakwaan dengan register perkara pdm-36/jktbarat/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).
Kedua, Jaksa melanjutkan, eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.
Oleh karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar eksepsi tim penasihat hukum Teddy Minahasa ditolak.
Baca Juga: Saat Teddy Minahasa Minta Sabu 5 Kg Dibawa ke Jakarta Pakai Pesawat, Langsung Ditolak Anak Buah
"Kami penuntut umum dengan hormat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," ujar Jaksa.
Ketiga, jaksa juga memohon agar Majelis Hakim tetap melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan dan menjadikan dakwaan sebagai dasar.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV