> >

JPU: Agus Nurpatria Lupa, Menjalankan Perintah Harus Sesuai Norma Hukum, Moral, dan Kesopanan

Hukum | 6 Februari 2023, 11:54 WIB
Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

“Sebagaimana termuat dalam petikan putusan sidang komisi kode etik Polri atas nama pelanggar Agus Nurpatria, Terdakwa yang dihadapkan di depan persidangan ini yang mencantumkan barang bukti berupa surat perintah Kadiv Propam Polri nomor Sprin 2055/7/HUK.6.6.2022 tanggal 8 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Brigjen Hendra Kurniawan.”

Baca Juga: Baiquni: Saya Tugas di Propam Bukan karena Ferdy Sambo, Anak Saya Sakit Keras dan Dirawat di Jakarta

Meski ada surat perintah, sambung JPU, Agus Nurpatria dianggap tetap melakukan permufakatan jahat dengan Irfan Widyanto terkait CCTV di Komplek Duren Tiga.

“Dengan demikian secara fakta dan yuridis, bahwa perintah Kadiv Propam Polri nomor nomor Sprin 2055/7/HUK.6.6.2022 tanggal 8 Juli 2022 adalah tidak sah dan tentang hal itu tidak perlu meminta pendapat ahli,” tegas JPU.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU