> >

Ungkap Kondisi Richard Eliezer, LPSK: Dia Alami Perubahan Pola Tidur sejak Dengar Tuntutan Jaksa

Hukum | 5 Februari 2023, 18:53 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Baca Juga: Pembelaan Terakhir Eliezer di Kasus Sambo, Disambut Teriakan 'Semangat Icad' dari Para Pendukung!

Edwin berujar tuntutan 12 tahun bui itu memang merupakan pukulan besar buat Eliezer.

Pasalnya, sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kejahatan, Eliezer telah berharap akan mendapatkan ancaman hukum yang ringan dibanding para terdakwa lainnya. 

"Tuntutan itu memang membuat pukulan buat Eliezer," tegasnya.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Pada Rabu, 25 Januari 2023, Eliezer telah menyampaikan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi Eliezer dan sidang duplik pun sudah digelar. 

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tinggal menggelar sidang vonis bagi Richard Eliezer.

Eliezer dijadwalkan akan menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada 15 Februari 2023.

Baca Juga: Ibu Richard Eliezer Harap Hakim Berikan Vonis Lebih Ringan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU