Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pendudukan Lahan, Bripka Madih: Ane Enggak akan Gentar
Hukum | 5 Februari 2023, 05:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bripka Madih mengaku tak gentar dengan pelaporan dirinya terkait pendudukan lahan di sebuah perumahan di Kota Bekasi.
Madih menyebut laporan warga bernama Viktor Edward Haloho pada dirinya soal pengambilan lahan secara paksa adalah salah besar.
"(Pelaporan pendudukan lahan) salah banget, salah besar," kata Madih kepada Jurnalis Kompas TV, Thifal Solesa, yang dikutip dari Program Kompas Malam, Kompas TV, Sabtu (4/2/2023).
Dia pun kemudian mempertanyakan lahan yang dimaksud pelapor tersebut.
"Yang mana Perumahan Premier Estate 2? Yang girik 191, atas nama Tongek bin Nyimin, luasnya 4.411 (meter persegi)," jelasnya.
"Yang dilaporkan Victor yang mana? Ini bukan kompleks, ini perkampungan, pemukiman biasa."
Kendati demikian, Madih mengaku tak gentar untuk menghadapi laporan pendudukan lahan tersebut.
Dia pun mengaku siap jika nantinya dipanggil pihak kepolisian untuk melakukan klarifikasi.
"Ane enggak akan gentar," tegasnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Suara soal Bripka Madih, Sebut Polisi yang Diduga Memeras Sudah Pensiun
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan, Bripka Madih yang merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara ini dilaporkan Viktor Edward Haloho, pada 1 Februari 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mmenjelaskan Bripka Madih dilaporkan lantaran diduga melakukan pendudukan lahan dan pengerahan massa yang meresahkan orang lain.
Dia menyebut, Bripka Madih yang menggunakan pakaian dinas Polri membawa beberapa kelompok massa sehingga menimbulkan keresahan di Perumahan Premier Estate 2.
Bripka Madih juga mendirikan pos dan pelang, yang mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut.
Sementara itu, nama Madih ramai diperbincangkan seusai pengakuan dirinya diperas seorang penyidik Polda Metro Jaya saat mengurus kasus sengketa tanah milik orangtuanya, viral di media sosial.
Bripka Madih yang merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara ini mengaku telah diperas Rp100 juta oleh penyidik Polda Metro dan dimintai bagian tanah seluas 1.000 meter persegi.
"Dia menjanjikan kalau kita memberikan hadiah 1.000 meter persegi dan Rp100 juta, dia akan memproses (laporan). Jika tidak diberikan, dia mengancam tidak akan diproses," kata Madih, Jumat (3/2/2023).
Namun, Madih pun mengaku menolak memberikan uang pelicin penyidik tersebut, karena dirinya juga seorang anggota polisi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Pertemukan Bripka Madih dan Polisi Terduga Pemerasan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV