> >

Polda Metro Jaya Sudah Periksa 16 Saksi Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Bripka Madih

Hukum | 4 Februari 2023, 11:16 WIB
Bripka Madih mengaku berencana mengundurkan diri dari kepolisian lantaran kecewa diperas sesama polisi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Kompas Petang, Jumat (3/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah memeriksa 16 saksi pada kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh anggota Provost Polres Metro Jakarta Timur Bripka Madih.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurutnya, laporan tersebut dilayangkan pada 2011 oleh ibu Bripka Madih, yakni Halimah.

Kata Kombes Trunoyudo, sejak dilaporkan, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah memeriksa 16 orang saksi.

"Tim penyidik sudah bekerja, jadi tidak benar kasus ini terhenti atau tidak dilakukan perkembangan," ujar Trunoyudo kepada wartawan, dikutip Kompas.com Sabtu (4/2/2023).

"Sebanyak 16 saksi, fakta hukumnya telah diperiksa, termasuk saksi pembeli dan juga satu terlapor dalam hal ini atas nama Mulih," sambungnya.

Baca Juga: Bripka Madih bakal Dikonfrontasi dengan AKP TG soal Dugaan Pemerasan Sesama Polisi

Menurut Trunoyudo, ada perbedaan data lahan yang diduga diserobot dalam laporan di Mapolda Metro Jaya, dengan keterangan Bripka Madih saat membuat pengakuan diperas sesama polisi.

Dalam laporan yang dibuat pada tahun 2011 lalu, keluarga Bripka Madih menyampaikan bahwa lahan yang diduga diserobot seluas 1.600 meter persegi.

Sementara, dari pengakuan Bripka Madih yang viral di media sosial, lahan tersebut seluas 3.600 meter persegi.

"Tadi kami dengar yang bersangkutan menyampaikan penyampaiannya ke media mengatakan 3.600 (meter persegi).”

“Namun fakta laporan polisinya adalah 1.600 (meter persegi)," lanjut Kombes Trunoyudo.

Ia menyebut terjadi inkonsistensi dalam laporan luas lahan yang dilaporkan.

“Dalam fakta hukum yang kami dapatkan di sini adalah 1.600 (meter persegi)," ujarnya menegaskan.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, seorang anggota Provost yang berdinas di Polres Metro Jakarta Timur bernama Bripka Madih, mengaku diperas rekan seprofesinya.

Menurut Bripka Madih, oknum penyidik yang bertugass di Polda Metro Jaya tersebut meminta sejumlah uang ketika ia melaporkan peristiwa penyerobotan tanah yang diduga dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011.

 

"Saya ingin melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya, malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro," ungkap Madih.

Bahkan, kata Bripka Madih, polisi yang menerima laporannya tersebut juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi.

"Dia berucap Rp100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter persegi. Saya sakit dimintai seperti itu," ungkap Madih.

Ia juga mengaku meski kasus ini telah berjalan bertahun-tahun, hingga kini laporan tersebut tak kunjung dilayani, sementara perumahan tersebut sudah dibangun.

Baca Juga: Diperas Rp100 Juta di Polda Metro, Bripka Madih: Menolak lah, Masa Polisi "Dioknumi" Polisi

Bripka Madih juga menyebut dirinya masih akan memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Terlebih, tanah milik orangtuanya memiliki luas hingga ribuan meter.

"Girik di nomor C 815 seluas 2.954 meter diserobot perusahaan pengembang perumahan. Sementara Girik C 191 seluas 3.600 meter diserobot oknum makelar tanah," ungkap Madih.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU