> >

DPR Tolak Kenaikan Biaya Haji Rp69 Juta karena Memberatkan: Jangan Sampai Niat Suci Terhalang Biaya

Peristiwa | 4 Februari 2023, 06:40 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang. (Sumber: AP Photo/Amr Nabil)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad menolak rencana kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp69 juta yang dibebankan kepada setiap calon jemaah haji.

Sebab, Achmad menyadari kenaikan biaya haji akan memberatkan masyarakat yang ingin menunaikan rukun Islam tersebut.

Baca Juga: Menag Yaqut Usul Biaya Ibadah Haji Tahun 2023 Naik Jadi Rp69 Juta per Jemaah

"Menolak kenaikan biaya haji sebesar itu karena memberatkan calon haji," kata Achmad dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Achmad menyampaikan berdasarkan kemampuan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji, dia berharap Kementerian Agama (Kemenag) RI dapat menurunkan BPIH sampai di bawah Rp50 juta.

Terlebih, kemampuan ekonomi kebanyakan jemaah haji Indonesia yang datang dari berbagai latar belakang profesi itu belum mencukupi, apabila pemerintah memutuskan menaikkan BPIH sebesar Rp69 juta.

"Kita tahu 'kan kebanyakan yang naik haji dari para petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh yang mempunyai keinginan melaksanakan kewajiban umat Islam,” ujarnya.

Baca Juga: KPK: Masyarakat Terkejut Soal Kenaikan Biaya Haji 2023

“Akan tetapi, niat suci itu terhalang dengan biaya yang sangat mahal. Sebenarnya ini harus dipikirkan Pemerintah, tanpa harus memberatkan masyarakat.

Menurut dia, nominal biaya haji harus dapat ditekan oleh Pemerintah tanpa mengurangi pelayanan terbaik yang diberikan kepada jemaah haji.

"Tugas Pemerintah 'kan sebenarnya seperti itu membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dan pelayanan yang baik," ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa Panja Komisi VIII DPR RI mengusulkan ke Kemenag RI untuk dapat menurunkan beberapa komponen biaya haji.

Misalnya, biaya katering, maskapai penerbangan, akomodasi hotel, dan waktu jemaah haji selama di Mekah.

Baca Juga: Fadli Zon Tolak Usul Pemerintah soal Kenaikan Biaya Haji 2023: Ini Zalim

"Hasil dari Panja tadi, ada lima poin kesepakatan yang kami usulkan menekan biaya," ucapnya.

Untuk akomodasi hotel, lanjut dia, Komisi VIII DPR RI mengusulkan kontrak hingga 5 tahun, yang sebelumnya selama 1 tahun saja.

"Jadi, setiap ada kenaikan, setiap tahunnya bisa terhindari karena sudah ada kontrak selama 5 tahun. Jadi, haji itu kan satu kali dalam setahun, sisanya bisa untuk jamaah umrah. Jadi, enggak perlu susah-susah lagi," tuturnya.

Untuk komponen biaya terkait dengan waktu jemaah haji selama di Mekah, dia menyebut sebelumnya jemaah haji berada di Mekah selama 40 hari, menjadi 30 hari atau 35 hari.

"Ini 'kan jika diturunkan waktu dikurangi, misalnya sampai 30 hari atau anggap saja 35 hari lumayan akan mengurangi biaya operasional jemaah haji,” ujarnya. 

Baca Juga: Imbas Usulan Kenaikan Biaya Haji, Sejumlah Calon Jemaah Haji Akan Batalkan dan Uang Haji

“Begitu pula dengan hotel harus mencari hotel lebih dekat dengan Masjidilharam, biaya akomodasi itu bisa ditekan.”

Oleh karena itu, dengan mencermati pengurangan pada sejumlah komponen biaya, menurut dia, hal tersebut akan berdampak pada penurunan biaya haji sehingga tidak akan memberatkan masyarakat.

 

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/1), Kementerian Agama RI mengusulkan rerata BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp98,89 juta per anggota jamaah.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung calon haji sebesar 70 persen atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini telah melalui proses kajian," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara Terkait Usulan Naiknya Biaya Haji 2023 dari Kemenag

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU