> >

Alasan Baiquni Wibowo Salin File CCTV: Bantu Chuck Putranto yang Terlihat Panik dan Takut

Hukum | 3 Februari 2023, 18:41 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice, Baiquni Wibowo, mengaku menyalin rekaman CCTV di  Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk membantu Chuck Putranto. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, mengungkapkan alasan dirinya menyalin rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu menyebut melakukan hal itu untuk membantu Chuck Putranto yang saat itu terlihat panik. 

Hal ini disampaikan Baiquni saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir Yosua.

Mulanya, Baiquni mengatakan pada 12 Juli 2022, ia dihubungi Chuck Putranto yang saat itu merupakan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo untuk datang ke komplek Duren Tiga. 

"Setelah bertemu, Chuck Putranto menurut saya kondisinya terlihat panik, takut, dan tidak seperti biasanya. Saya tahu itu karena saya teman satu letingnya, kami kenal mulai dari pendidikan di Akpol dulu," kata Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). 

Melihat Chuck yang panik, tanpa berpikir panjang, dia pun kemudian bersedia saat diminta untuk melihat dan menyalin rekaman CCTV komplek Duren Tiga tersebut. 

Adapun rekaman CCTV tersebut menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumahnya di Duren Tiga.

"Karena tidak tega melihat kondisi teman satu angkatan seperti itu, Saya tidak berpikir panjang saat diminta untuk melihat dan meng-copy CCTV dari DVR yang saat itu saya belum tahu berasal dari mana," jelasnya. 

Baca Juga: Eks Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo DItuntut Dua Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice

Baiquni menceritakan, setelah menyalin rekaman CCTV tersebut, dirinya bersama Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Ridwan Soplanit, kemudian menonton rekaman itu.

"Saat menonton, Chuck dan Arif kaget dan panik. Saya pun masih tidak mengetahui apa yang membuat mereka kaget saat menonton rekaman tersebut," ujarnya.

Keesokan harinya, kata Baiquni, tepatnya pada 13 Juli 2022, ia kemudian mengembalikan CCTV tersebut kepada penyidik Polres Jakarta Selatan melalui AKP Irfan Widyanto. 

Namun, setelah mengembalikan CCTV, Arif Rachman menyampaikan kepadanya bahwa ada perintah dari Ferdy Sambo untuk membersihkan file yang ada di flashdisk dan laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV tersebut. 

"Terdapat penekanan dari Ferdy Sambo apabila sampai bocor maka kalian berempat yang bertanggung jawab," ujarnya. 

"Saat itu saya melihat ada keraguan dan beban di wajah AKBP Arif Rachman. Oleh karena itu, saya mengajukan inisiatif untuk melakukan back-up dan ternyata usulan saya tersebut disetujui oleh AKBP Arif Rachman."

Dia pun kemudian menegaskan, dirinya melakukan hal itu semata-mata hanya untuk membantu Chuck Putranto yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Klarifikasi Arif Rachman di Pleidoinya: Saya Tidak Tahu Fakta Sebenarnya Peristiwa Duren Tiga

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU