> >

Baiquni Wibowo dalam Pleidoinya: Saya Tidak Pernah Menutupi dan Merintangi Fakta Tewasnya Brigadir J

Hukum | 3 Februari 2023, 16:06 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo (tengah), bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Baca Juga: Menanti Keadilan Hakim untuk Pembunuh Brigadir J, Ini Jadwal Vonis Ferdy Sambo hingga Eliezer

“Saat datang ke rumah saya, penyidik hanya mencari flashdisk yang saya gunakan untuk meng-copy rekaman CCTV Komplek Polri Duren tiga. Tidak ada satu penyidik pun yang mengetahui bahwa saya memiliki hardisk,” kata Baiquni.

“Saya bisa saja memilih untuk membuang hardisk tersebut atau meminta orang rumah untuk menyingkirkan hardisk tersebut dari rumah saya. Tapi saya tidak melakukan itu. Saya dengan niat baik dan secara sukarela meminta penyidik untuk mengambil hardisk eksternal di istri saya kemudian membawa hardisk eksternal untuk diperiksa oleh penyidik.”

Namun, kata dia, niatnya untuk membantu justru membuatnya menjadi tersangka setelah memberikan bukti penting dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Niat saya untuk membantu malah membuat saya menjadi tersangka dan menjadi terdakwa pada persidangan hari ini, dituntut dua tahun penjara dengan analisa sederhana karena saya diasumsikan sebagai satu-satunya yang mengakses DVR dan meng-copy DVR maka DVR rusak,” ungkap Baiquni.

“Majelis Hakim Yang Mulia, sekali lagi saya menjadi subjek yang dikonstruksikan dengan dasar asumsi.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU