> >

Janji Berikan Rp25 Juta, Duloh Ajak Mertua Wowon Berhubungan Intim Lalu Membunuhnya

Kriminal | 3 Februari 2023, 11:01 WIB
Solihin alias Duloh (63), satu dari tiga tersangka pembunuhan berantai di Cianjur dan Bekasi. Kini Menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Noneng Suryati, menjadi salah satu korban serial killer pembunuhan berantai ternyata dihabisi nyawanya oleh Solihin (63) alias Duloh.

Diketahui, Noneng Suryati merupakan mertua Wowon Erawan alias Aki Banyu.

Noneng merupakan ibu dari istri pertama Wowon yaitu Wiwin Winarti, yang juga menjadi korban pembunuhan berantai tersebut. 

Baca Juga: Wowon Bohongi Istri akan Khitankan Anak yang Masih 2 Tahun, Ternyata Malah Dibunuh karena Rewel

Namun, terungkap fakta baru berdasarkan pengakuan Duloh, bahwa sebelum membunuhnya, ia ternyata sempat mengajak mertua Wowon itu untuk berhubungan badan.

Ajakan berhubungan intim tersebut berawal ketika Noneng menagih janji kepada Duloh terkait penggandaan uang sebedar Rp25 juta, yang diketahui sebenarnya itu hanya akal-akalan Wowon dkk.

"Noneng Suryati sama saya nagih janji katanya Rp 25 juta, saya bilang uang dari mana, iya si Wowon," kata Solihin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pasa Kamis (2/2/2023).

"Yaudah kalau mau dibayar harus mau bersetubuh dulu (kata Solihin ke Noneng)."

Permintaan Solihin pun kemudian disanggupi oleh korban Noneng. Mereka pun lantas berhubungan badan.

Baca Juga: Cerita TKW Baru Pulang dari Arab Saudi Lolos dari Pembunuhan Berantai Wowon Dkk karena Hujan Deras

Celakanya, sesudah itu Solihin langsung membunuh Noneng dengan cara mencekiknya selama 30 menit atau setengah jam.

"Dicekik (lehernya) pakai tangan kanan, tangan kiri bekap itu mulutnya supaya enggak teriak (dilakukan) sampai setengah jam," ujar Solihin.

Setelah dipastikan Noneng meninggal dunia, Solihin langsung bergegas mengubur jasad korban ke dalam lubang yang telah disiapkan sebelumnya.

"Nah sesudah itu jam sembilan sampai setengah sepuluh kan langsung dibaringkan dulu, diangkat, dimasukin ke lubang (galian) itu," kata Duloh.

Sebelumnya, pembunuhan berantai atau serial killer yang dilakukan Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Baca Juga: Janji Palsu Wowon Beri 500 Juta, Jerumuskan Duloh ke dalam Pembunuhan Berantai

Sempat dikatakan keracunan makanan, para korban tersebut nyatanya diracun oleh Wowon dkk.

Mereka diracun karena mengetahui aksi penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon Erawan alias Aki (60), bersama M Dede Solehudin (35), dan Solihin alias Duloh (64) di Cianjur.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi para korban.

Akibat kopi beracun itu, tiga korban tewas yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).

Adapun Ai Maimunah merupakan istri Wowon, sedangkan dua korban tewas lainnya adalah anak Ai Maimunah dengan mantan suaminya.

Baca Juga: Polisi Telusuri Aset Wowon Pembunuh Berantai yang Habisi Nyawa 9 Orang di Jawa Barat

Sementara itu, satu korban berinisial NR (5) yang sempat kritis adalah anak kandung Wowon dan Ai Maimunah. NR selamat karena hanya menyesap sedikit kopi.

Saat menyelidiki korban yang keracunan itulah, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah komplotan pembunuh berantai yang sudah melakukan penipuan dan pembunuhan.

Pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.

 

Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi.

Dari penelusuran penyidik, terdapat enam korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Farida.

Baca Juga: Polda Metro Bongkar Makam Siti Korban Pembunuhan Berantai Wowon di Garut untuk Diautopsi

Kemudian, terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat. Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU