> >

Soal Kasus Pejabat Tinggi Polri Terseret Narkoba, Pakar Sebut Pemilihan Jabatan Harus Cermat

Hukum | 3 Februari 2023, 08:32 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

"Terdakwa menawarkan kepada saksi Dody Prawiranegara untuk kiranya membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan pesawat bersama dengan terdakwa," kata jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (2/2/) dilansir dari Tribunnews.

JPU menerangkan, Teddy Minahasa bersama sejumlah anak buahnya menjual narkoba yang merupakan barang bukti di Polres Bukittinggi tersebut kepada pengedar di Jakarta.

Baca Juga: Dinilai Prematur, Hotman Paris Beberkan Sejumlah Keanehan Dakwaan untuk Teddy Minahasa

Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, kasus Ferdy Sambo Cs semakin mendekati babak akhir. Sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar Senin, 13 Februari 2023 pekan depan.

Ferdy Sambo yang dinilai oleh JPU sebagai otak pelaku penembakan Brigadir J hingga tewas itu pun dituntut penjara seumur hidup.

JPU menyebut Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J, pada 8 Juli 2022.

Selain itu, JPU juga menyimpulkan bahwa tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk mantan Kadiv Propam Polri tersebut selama menjalani persidangan.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.id/Tribunnews


TERBARU