Saat Ketua MPR Ingin Semua Motor Bisa Masuk Jalan Tol: karena Jumlahnya Lebih Banyak dari Mobil
Peristiwa | 3 Februari 2023, 07:15 WIBJalan tol ini terkoneksi dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang menghubungkan Ngurah Rai, Benoa, dan Nusa Dua.
"Jadi kalau di sisi kiri dibangun jalan khusus motor dengan pemisah seperti di Bali itu sangat ideal dan secara bisnis menguntungkan pengelola jalan tol,” ucap Bamsoet.
Baca Juga: Politikus PDIP ke Bamsoet: Jangan Khianati Rakyat dengan Minta Penundaan Pemilu 2024
Minta motor masuk tol
Belakangan, permintaan motor masuk tol menguat, salah satunya dari permintaan para pemotor gede (Moge) di asosiasi Motor Besar Club Indonesia (MBCI) yang sempat viral bebrapa waktu lalu.
Adapun sampai kini ada aturan jalan tol sampai saat ini memang melarang adanya kendaraan roda dua. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam Pasal 38 di PP tersebut dijelaskan jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.
Namun demikian ada pengecualian. Pemerintah telah merevisi aturan tersebut lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38.
Dalam aturan yang direvisi itu, motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor seperti di Bali.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/kompas.com