> >

Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Ronny Talapessy: Presenden Buruk bagi Justice Collaborator

Hukum | 2 Februari 2023, 17:17 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Penuntut umum menilai hukuman tersebut patut diberikan karena Eliezer merupakan eksekutor yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Eliezer mengaku memang menembak 3-4 kali ke tubuh Yosua. Namun dalam pengakuannya, ia mengatakan hal tersebut dilakukan karena perintah Ferdy Sambo yang tak lain atasannya sekaligus seorang jenderal bintang dua.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU