> >

Jelang Sidang Perdana Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Kekeh Kliennya Dijebak

Hukum | 2 Februari 2023, 13:09 WIB
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022) (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Namun penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Atas perbuatan tersebut, Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (3) sub-Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Terdapat enam orang lainnya yang jadi tersangka bersama Teddy Minahasa, yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif pada Rabu (1/2) sudah menjalani sidang.

Baca Juga: Teddy Minahasa Sidang Perdana Hari Ini, 14 Jaksa Disiapkan Terkait Dugaan Jual Beli Narkoba

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TVteddy minahasa sabu


TERBARU