> >

Pengacara soal JPU Bantah Sebut Putri Candrawathi Tidak Bermoral: Kemampuan Berkelit Jaksa Sempurna

Hukum | 2 Februari 2023, 12:09 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik pada hari ini, Senin (2/2/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, penuntut umum memang membantah telah mengatakan Terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan tidak bermoral dalam surat tuntutannya.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Sugeng Hariadi dalam replik yang dibacakan untuk menyikapi pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ingin Divonis Bebas, Pengacara Keluarga Brigadir J: Ini yang Sebenarnya Halusinasi

“Pada nyatanya kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat tuntutan penuntut umum,” ucap Jaksa Sugeng Hariadi di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1) kemarin.

Jaksa Sugeng Hariadi menegaskan, JPU menyadari dan menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawati sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga.

 

“Sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabet, kemuliaan Dewi Sinta dalam cerita Ramayana dan Rani Durgavati dalam bahasa agama Hindu serta kemuliaan Putri Yashodara dalam ajaran agama Buddha,” kata Jaksa Sugeng Hariadi.

“Sehingga Jaksa Penuntut Umum memilih tidak menyimpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait langsung dengan pemenuhan unsur delik dalam pasal sebagaimana dakwaan penuntut umum yang termuat dalam tuntutan terdakwa Putri Candrawati.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU