Kompol Kasranto Ternyata Jual Sabu 1 Kg Milik Irjen Teddy Minahasa ke Alex Bonpis Seharga Rp500 Juta
Kriminal | 2 Februari 2023, 10:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/2/2023).
Dalam sidang tersebut, terungkap Kompol Kasranto menjual narkoba berupa satu kilogram sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa kepada Alex Bonpis seharga Rp500 juta.
Baca Juga: Terungkap Irjen Teddy Minahasa Jual Narkoba ke Alex Bonpis Lewat Anak Buah, Begini Alurnya
Adapun penjualan sabu tersebut tak langsung diberikan kepada Alex Bonpis. Melainkan melalui alur yang melibatkan banyak pihak.
Mulanya, Kompol Kasranto memberikan kepada Linda Pujiastuti. Linda diketahui mendapatkan perintah dari Irjen Teddy Minahasa untuk menjual sabu yang berasal dari hasil penyisihan barang bukti narkoba di Mapolres Bukittinggi.
Adapun penyisihan barang bukti itu dilakukan oleh eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bersama orang kepercayaannya Syamsul Ma'arif.
"Setelah menerima narkoba jenis sabu-sabu itu, terdakwa (Kasranto) langsung membawanya ke Mapolsek Kalibaru," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.
Baca Juga: Terungkap Peran Anak Buah Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Diperintah Tukar Sabu dengan Kode Khusus
Menurut Jaksa, sabu tersebut dijual kepada pengedar narkoba bernama Alex Bonpis di Kampung Bahari lewat anak buah Kasranto, yakni Aiptu Janto Situmorang.
Dari situ, lanjut Jaksa, Kasranto mendapat uang sebanyak Rp 500 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 400 juta diserahkan kepada Linda untuk selanjutnya disetorkan kepada Teddy Minahasa.
"Sedangkan sisanya (Rp 100 juta) disimpan di meja kerja terdakwa untuk dibagi-bagi dengan Janto Situmorang," ucap Jaksa.
Jaksa merinci dari uang sebesar Rp100 juta itu, sebanyak Rp 20 juta diberikan kepada Aiptu Janto Situmorang. Lalu Rp 10 juta diberikan kepada Linda.
Baca Juga: Teddy Minahasa Sidang Perdana Hari Ini, 14 Jaksa Disiapkan Terkait Dugaan Jual Beli Narkoba
Sedangkan sisanya sebanyak Rp70 juta yakni disimpan oleh Kompol Kasranto. Uang itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Kompol Kasranto.
Atas dasar itu, Jaksa pun mendakwa Kompol Kasranto dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com