Jelang Sidang Duplik, Romo Magnis Singgung Budaya Perintah yang Harus Dilaksanakan Eliezer
Hukum | 2 Februari 2023, 09:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Guru besar filsafat moral Franz Magnis Suseno menyinggung adanya kaitan antara penyanggupan perintah penembakan yang dilakukan oleh Richard Eliezer dengan budaya kepolisian.
Adapun Eliezer pada hari ini, Kamis (2/2/2023) akan menjalani sidang duplik atas kasus dakwaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Romo Magnis menilai Eliezer tak bisa menolak perintah dari atasannya dalam hal ini mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo karena perintah harus dilaksanakan, terlebih posisinya sebagai bawahan.
"Dalam budaya polisi yang merupakan budaya perintah harus dilaksanakan, semboyan laksanakan tidak mengharapkan bawahan bertanya 'apakah berhak memberi perintah atau tidak' harus dilaksanakan," jelas Magnis dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (2/2).
Hal ini juga berkaitan dengan kebersalahan moral dan hukum yang dirasakan Eliezer saat kejadian itu. Perintah yang jahat, jelas Magnis Suseno bagaimanapun tidak boleh dilaksanakan.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Duplik, Upaya Terakhir Richard Eliezer dan Putri Candrawathi sebelum Vonis
Namun, dalam konteks Eliezer, Magnis menyatakan terdapat kondisi Bharada E yang dianggap tak bisa memutuskan apakah perintah itu baik atau jahat.
"Eliezer mendapat perintah keras bukan dari atasan kecil tapi dari seseorang jenderal polisi yang amat kuat yang tentu saja, orang seperti Eliezer tidak boleh menanyakan (perintah) sama sekali. Laksanakan. Itu yang dia tangkap," jelas Romo Magnis.
Magnis berpendapat kondisi itu membuat Eliezer tidak bisa memutuskan perintah yang diterimanya dalam waktu yang singkat.
"Jadi belum masalahnya dia sendiri diancam atau tidak. Itu dalam waktu yang sangat singkat, barangkali hanya 10 detik yang tersedia. Situasi dia harus memutuskan laksanakan (perintah) atau tidak, dia orang kecil, dia juga dalam situasi perintah itu apakah betul-betul jahat," jelasnya lagi.
Sementara kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan akan terus memperjuangkan posisi kliennya yang telah memilih sebagai justice collaborator dan berharap mendapatkan vonis ringan.
Baca Juga: Pengajuan Amicus Curiae untuk Bela Eliezer, Kuasa Hukum: Ini Harapan bagi Penegakan Hukum
"Seseorang yang jadi justice collaborator, Eliezer konsisten mau kerja sama, persidangan jadi lancar, di sisi lain dia dituntut lebih tinggi," terang Ronny.
"Ini mencederai keadlian masyarakat," tegasnya.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi hari ini akan menjalani sidang akhir dengan agenda pembacaan duplik sebelum vonis dijatuhkan, di PN Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengonfirmasi agenda duplik untuk kedua terdakwa akan digelar pada hari ini.
"Iya, agenda duplik Putri Candrawathi dan Richard Eliezer," jelas Djuyamto, Rabu (1/2) kemarin.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV