Teddy Minahasa Sidang Perdana Hari Ini, 14 Jaksa Disiapkan Terkait Dugaan Jual Beli Narkoba
Hukum | 2 Februari 2023, 05:53 WIBAdapun jenisnya adalah narkoba jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan kembali.
Polres Bukit Tinggi sendiri awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, tetapi Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Dari lima kilogram sabu tersebut, sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas polisis.
Dalam kasus Teddy Minahasa ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara