> >

Perjalanan Kasus 1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu yang Berujung ke Irjen Teddy Minahasa

Hukum | 2 Februari 2023, 05:31 WIB
kolase AKBP Dody Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra bakal menjalani sidang perdana kasus narkotika jenis Sabu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Dalam sidang AKBP Doddy Prawiranegara yang sudah digelar terlebih dahulu, Rabu (1/2) kemarin, terungkap perjalanan narkoba jenis sabu seberat 1 Kilogram yang menjerat Teddy Minahasa. 

AKBP Doddy yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi itu lebih dulu disidangkan dalam parkara yang sama di PN Jakarta Barat. 

Selain Doddy, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Muhammad Nasir, Anggota Polres Jakbar Aiptu Janto Situmorang, dan Syamsul Ma'arif, pihak yang masuk dalam jaringan peredaran Sabu tersebut juga telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwan. 

Baca Juga: Jaksa Ungkap Teddy Minahasa Perintahkan Anak Buahnya Tukar Sabu 5 Ribu Gram dengan Tawas

Dalam dakwaan Doddy, barang haram tersebut didapat dari barang bukti 5 Kg Sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi.

Sebelum dirilis ke publik, pada 20 Mei 2022, Teddy menghubungi Dody melalui aplikasi WhatsApp agar membulatkan barang bukti menjadi 41,4 Kg.

Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut dengan tawas. Alasannya sebagai bonus untuk anggota.

Mantan Kapolda Jatim itu jugalah yang mematok harga Sabu sebesar Rp400 juta per Kilogram. Namun realisasinya Teddy mendapat Rp300 juta dan sempat protes.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Digelar di PN jakbar

"Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal'," ujar jaksa saat membacakan dakwaan Doddy, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Doddy sempat takut menjalankan perintah itu. Namun akhirnya menyanggupi perintah tersebut dengan meminta bantuan dari orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif. 

Terdakwa meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5 Kg.

"Meskipun yang diminta oleh Teddy Minahasa Putra kepada terdakwa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram," ujar jaksa.

Baca Juga: Terungkap Irjen Teddy Minahasa Jual Narkoba ke Alex Bonpis Lewat Anak Buah, Begini Alurnya

Dalam dakwaan Doddy bersama Syamsul ikut menyisihkan barang bukti Sabu di Aula Mapolres Bukittinggi dengan tawas. Narkoba yang sudah disishkan kemudian disimpan di rumah dinas Doddy.

Doddy juga ikut bersama Syamsul membawa Sabu ke Jakarta dari Bukittinggi. Setiba di rest area Karang Tengah, tol Tangerang-Jakarta, narkoba tersebut kemudian dipindahkan dari mobil Doddy ke mobil Syamsul Ma'arif.

Syamsul bersama dengan sopirnya, Yoyon pergi menuju daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk menyerahkan narkoba jenis Sabu kepada Linda Pujiastuti alias Anita. 

Turun ke Tangan Alex Bonpis 

Selanjutnya dari tangan Linda, Sabu diserahkan ke Kompol Kasranto. Kasranto kemudian menghubungi Aiptu Janto bahwa Sabu sudah didapat.

Kemudian, Kompol Kasranto memberikan narkoba tersebut kepada Aiptu Janto bersama Muhammad Nasir untuk diantarkan kepada pengedar di Kampung Bahari, Alex Bonpis.

 

"Terdakwa menjual sabu kurang lebih 1.000 gram ke Alex Bonpis seharga Rp500 juta," ujar jaksa saat membacakan dakwan Kompol Kasranto.

Adapun sebanyak Rp400 juta diserahkan kepada Linda untuk selanjutnya disetorkan ke Teddy Minahasa. 

Sedangkan sisanya Rp100 juta disimpan di meja kerja Kasranto untuk dibagi-bagi.

Sebanyak Rp20 juta diberikan kepada Aiptu Janto dan Rp10 juta diberikan kepada Linda. Selebihnya disimpan Kasranto untuk keperluan pribadinya.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU