> >

IPW Yakin Dugaan Pelaku Lain di Kecelakaan Selvi Bakal Didalami, Polisi Tak Mau Ulang Kasus Hasya

Kompas petang | 1 Februari 2023, 18:53 WIB
Lokasi kejadian kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, di Jalan Raya Bandung, Cianjur, Jumat (20/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Sugeng menjelaskan dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mendapat prioritas.

Namun bukan berarti, keluarga anggota kepolisian bisa ikut masuk dalam iring-iringan atau konvoi tersebut.

"Ini tidak boleh. Ada 2 pelanggaran kode etik yang dilakukan (Kompol D), pelanggaran etika kelembagaan dan pelanggaran etika pribadi. Kalau dia berselingkuh dia bisa masuk tindak pidana perzinaan," ujar Sugeng. 

Adapun kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur terjadi di Jalan Raya Bandung, Cianjur pada sore hari sekitar pukul 14.45 atau 15.45 WIB, Jumat (20/1/2023).

Saat itu mobil Audi A6 yang dikendarai Sugeng Guruh Gautama Legiman ikut dalam iring-iringan anggota kepolisian yang tengah menangani kasus pembunuh berantai Wowon cs.


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU