Pengacara Keluarga Brigadir J Anggap Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo Tidak Berlebihan
Hukum | 1 Februari 2023, 16:26 WIB“Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap JPU.
Baca Juga: Mahfud MD: Hakim Sidang Ferdy Sambo Cs Tak akan Terpengaruh Tipuan dan Jebakan, Saya Kenal
Dalam tuntutannya, penuntut umum hanya mempertimbangkan dari hal-hal yang memberatkan bagi Ferdy Sambo dan tidak ada yang meringankan.
“Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” terang jaksa.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV