> >

Pengacara Keluarga Brigadir J Anggap Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo Tidak Berlebihan

Hukum | 1 Februari 2023, 16:26 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim tidak akan dinilai salah atau dianggap berlebihan jika menjatuhkan hukuman mati atau minimal seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Pernyataan itu disampaikan oleh Martin Lukas Simanjuntak di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (1/2/2023).

“Karena konsistensi dan rasa kepercayaan diri yang terlalu berlebihan dan juga tidak mau mengakui kesalahannya, tidak salah apabila nanti majelis hakim memvonis Ferdy Sambo minimal seperti tuntutan jaksa,” ucap Martin Lukas Simanjuntak.

“Atau kalau Tuhan berkehendak dan menggerakkan hati hakim, tidak salah juga mempertimbangkan apa yang disampaikan oleh keluarga (Ferdy Sambo dihukum mati),” imbuhnya.

Sebab, berdasarkan keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ferdy Sambo tertangkap tangan menembak bagian belakang tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ingin Divonis Bebas, Pengacara Keluarga Brigadir J: Ini yang Sebenarnya Halusinasi

Sayangnya, kata Martin, pistol yang diduga digunakan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J hingga saat ini tidak diketemukan.

“Nah, siapa yang patut dicurigai ya, menyimpan pistol tersebut dan menghilangkan pistol tersebut, yang memiliki pangkat tinggi, yang bersesuaian dengan keterangan Richard dan juga keterangan forensik, siapa itu yang terakhir di sana? Ferdy Sambo. Maka kemungkinan besar pistol tersebut dilenyapkan oleh Ferdy Sambo,” ujar Martin.

Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir J dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup penjara.

JPU menilai terdakwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU