Teken Perpres, Jokowi Tetapkan Gaji Kepala Otorita IKN Rp 172,7 Juta per Bulan
Peristiwa | 1 Februari 2023, 14:04 WIBSementara untuk Wakil Kepala Otorita IKN, instrumen hak keuangan sama dengan Kepala Otorita, hanya saja besarannya berbeda.
Gaji pokok Wakil Kepala Otorita IKN mencapai Rp4.899.300, tunjangan melekat sebesar Rp634.770, tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800, dan tunjangan kinerja sebesar Rp138.079.800. Sehingga, hak keuangan yang diterima totalnya sebesar Rp155.180.670 per bulan.
Selain gaji dan tunjangan, Kepala dan Wakil Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lainnya berupa dana operasional.
Dana operasional untuk Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp145 juta.
"Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen (delapan puluh persen) secara lumpsum dan sebesar 20 persen (dua puluh persen) untuk dukungan operasional lainnya," bunyi bagian lampiran pada Perpres No 13 Tahun 2023.
Pada Perpres tersebut dijalaskan bahwa pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Begini Potret Terkini Pembangunan IKN Nusantara.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV