Teken Perpres, Jokowi Tetapkan Gaji Kepala Otorita IKN Rp 172,7 Juta per Bulan
Peristiwa | 1 Februari 2023, 14:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan gaji dan tunjangan bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Di mana hak keuangan yang diterima Kepala Otorita IKN mencapai Rp172,7 juta per bulan, sementara wakilnya sebesar Rp155,1 juta per bulan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, yang diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.
Sebagai informasi, Kepala Otorita IKN saat ini dijabat oleh Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat oleh Dhony Rahajoe.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," bunyi Pasal 2 dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2023, yang dikutip Kompas.TV, Rabu (1/2/2023).
"Hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan," bunyi Pasal 3 pada Perpres tersebut.
Baca Juga: Jawaban Jokowi Saat Ditanya Soal Reshuffle Rabu Pon.
Adapun rincian gaji untuk Kepala Otorita IKN yakni gaji pokok sebesar Rp5.040.000, Tunjangan Melekat (Tunjangan Keluarga dan Ttrniangan Beras) mencapai Rp648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp153.422.000.
Sehingga, total gaji Kepala Otorita IKN mencapai Rp172.718.840 per bulan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV