10 Nama Laki-laki Terpopuler di Indonesia Hanya Satu Kata, Aturan Terbaru Harus Dua
Sosial | 1 Februari 2023, 10:16 WIBAturan itu juga menyebutkan syarat perubahan atau perbaikan nama yang harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
Baca Juga: Memberi Nama Anak Jangan yang Berarti Buruk karena Nama adalah Doa, Berikut Penjelasan Ulama
"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 4 ayat 4.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Singkatan nama juga dilarang menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Permendagri tersebut telah ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 11 April 2022 dan resmi berlaku mulai 21 April 2022.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV