Ada Goresan di Mobil, TGPF Dalami Kaitan dengan Kecelakaan Mahasiswa UI dengan Pensiunan Polisi
Hukum | 31 Januari 2023, 21:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim gabungan pencari fakta (TGPF) bakal merekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Josua Mamoto menjelaskan, ada sejumlah masukan yang akan didalami dalam rekonstruksi ulang.
Pertama, soal goresan di badan mobil. Tim meminta agar mendalami apakah goresan di mobil tersebut memiliki kaitan dengan kecelakaan.
"Adakah kaitannya goresan mobil itu karena terserempet atau terbentur dengan motor korban, sehinga perlu dilakukan rekonstruksi ulang secara scientific," ujar Benny di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (30/1/2023).
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Jaya Bentuk TPF Usut Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Saputra
Kedua, mengenai keterangan saksi yang berbeda. Saksi mengatakan korban melakukan rem mendadak karena ada motor di depan yang ingin belok ke kanan.
Saksi lain menyatakan korban menghindari genangan air jalan sehingga mengerem mendadak. Saksi juga menyatakan korban menggunakan helm, sementara ada saksi yang mengatakan korban tidak mengenakan helm.
"Ini perlu kembali ditelusuri melalui rekonstruksi ulang," ujar Benny.
Benny menambahkan, rekonstruksi ulang dilakukan bukan karena ada kesalahan dari penyidik, tetapi untuk memastikan keterangan saksi dan temuan-temuan yang mengarah kasus kecelakaan.
Baca Juga: Cerita Ayah Hasya Mahasiswa UI Saat Bertemu Penabrak Sang Anak: Heran Tidak Ada Kata Maaf
Benny menjelaskan, sedari awal kasus kecelakaan ini muncul, Kompolnas sudah meminta klarifikasi dan mengingatkan penyidik agar berhati-hati. Lantaran, kasus ini melibatkan keluarga Polri.
Jangan sampai, pesannya, penyidik dianggap berpihak atau membela pihak terduga pelaku penabrak, yakni AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
Begitu juga soal penetapan tersangka. Kompolnas telah meminta penjelasan dari penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya mengenai tahapan dan alasan mengapa korban ditetapkan sebagai tersangka.
"Soal penetapan tersangka pada korban termasuk dalam pembahasan tim, dan pakar hukum sudah memberikan pendapat dan melihat prosesnya sudah sesuai penerapan pasalnya sudah sesuai," ujar Benny.
Baca Juga: Perbedaaan CCTV, Saksi, Hingga Kronologi dari Kecelakaan Mahasiswi Versi Polisi dan Sopir Mobil Audi
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus kecelakaan mahasiswa UI yang melibatkan melibatkan seorang pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono dengan mengeluarkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Alasan penyidik mengeluarkan SP3 kasus Hasya yakni lantaran kasus itu telah kedaluwarsa, tidak cukup bukti, dan tersangka, dalam hal ini korban Hasya, telah meninggal dunia.
Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena faktor kelalaian sendiri hingga kehilangan nyawa dalam peristiwa kecelakaan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Hasya Atallah tewas usai tertabrak mobil Pajero milik pensiunan polisi yang pernah menjabat Kapolsek Cilincing, Eko Setio Budi Wahono.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV