> >

Anggota Komisi III DPR RI Desak Propam Periksa Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI sebagai Tersangka

Kriminal | 31 Januari 2023, 16:50 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Hasya, mahasiswa UI yang meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW, sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023. 

Dalam surat itu terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia. 

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman kecelakaan yang dialami Hasya bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri. 

"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri," ujar Latif, Jumat (27/1/2023). 

Mengutip Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat Hasya melaju dari arah Beji, Depok, menuju kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Menurutnya, saat kejadian, Hasya mengendarai sepeda motor Kawasaki Pulsar bernomor polisi B 4560 KBH, dengan kecepatan 60 kilometer per jam.

"Jadi pada saat itu jam 21.30 WIB, keadaan jalan licin dan hujan agak gerimis. Kendaraan korban melaju kecepatannya kurang lebih 60 (kilometer per jam). Ini keterangan dari temannya sendiri yang berada di belakangnya," ujar Latif kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU