> >

Sampaikan Duplik, Pengacara Kuat Maruf Minta Hakim Bebaskan Kliennya di Sidang Vonis 14 Februari

Hukum | 31 Januari 2023, 14:42 WIB
Terdakwa Kuat Maruf memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Setelah pembacaan duplik tim penasihat hukum, hakim menjadwalkan terdakwa Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis pada 14 Februari 2023.

Sebagaimana diketahui, dalam tuntutan JPU, terdakwa Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara karena dianggap terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

 

 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU