> >

Kuat Maruf dan Ferdy Sambo 3 Menit Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Pengacara: Itu Asumsi JPU

Hukum | 31 Januari 2023, 12:08 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Atas dasar itu, tim penasihat hukum Kuat Maruf berkesimpulan, Penuntut Umum berupaya mendalilkan suatu peristiwa pidana yang hanya berdasarkan asumsi dan imajinasi belaka.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun: Pleidoi Tak Punya Dasar Yuridis Gugurkan Tuntutan

Oleh karena itu, mereka meminta hakim mengesampingkan dalil JPU soal pertemuan 3 menit kliennya dengan Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling.

“Oleh karena itu dalil yang menyatakan bahwa Terdakwa bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa Korban haruslah dikesampingkan karena sama sekali tidak berdasar,” ucap tim penasihat hukum Kuat Maruf.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU