> >

Jaksa Akui Dilema soal Bharada E karena Justice Collaborator, tapi Sekaligus Eksekutor Brigadir J

Hukum | 31 Januari 2023, 06:59 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Sugeng Hariadi, mengakui situasi yang dihadapi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menimbulkan dilema yuridis.

Sebab, kata Sugeng, di satu sisi Bharada E merupakan saksi atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

Baca Juga: Psikolog Klinis Ungkap Bharada E Paling Tulus, Dilihat Usai Minta Maaf Tidak Pakai Drama

"Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama," kata Jaksa Sugeng Hariadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Jaksa menilai keberanian dan kejujuran Richard Eliezer telah berkontribusi besar membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh Yosua.

 

Selain itu, lanjut Jaksa, keberanian Eliezer juga telah berkontribusi membongkar skenario pengelabuan yang dibuat oleh pelaku utama pembunuhan, yakni Ferdy Sambo.

"Namun, di sisi lain, peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," kata Sugeng.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Dia Pelaku Utama, Bukan Orang Pertama yang Mengungkap Fakta

Dalam kasus ini, jaksa yang kemudian menuntut Eliezer dipenjara selama 12 tahun memicu sejumlah reaksi negatif dari berbagai pihak.

Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta jaksa untuk melakukan revisi terhadap tuntutan mereka kepada Bharada E.

LPSK menginginkan agar tuntutan kepada Eliezer lebih rendah daripada terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang masing-masing dituntut selama delapan tahun pidana penjara.

Tim jaksa berpendapat tinggi dan rendahnya tuntutan yang mereka ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.

Baca Juga: Kejagung Nilai Bharada E Tak Layak Mendapat Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

"Tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak tiga, empat kali," ujar Sugeng.

"Sehingga berdasarkan hal tersebut, kami, tim penuntut umum, menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara."

Dengan demikian, tim jaksa pun menolak pleidoi yang disampaikan penasihat hukum Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca Juga: Kejagung Soal Tuntutan Bharada E: Sudah Ringan, Andai Tak Buka Kasus, Kami Samakan dengan Sambo

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU