Pengusaha Penyedia Helikopter AW 101 Irfan Kurnia Dituntut 15 Tahun Penjara
Hukum | 31 Januari 2023, 05:35 WIBAtas perbuatannya tersebut, Irfan Kurnia mendapatkan keuntungan senilai Rp183.207.870.911,13; Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Januari 2015 - Januari 2017 Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000; Perusahaaan AgustaWestland sebesar USD29,5 juta atau senilai Rp391.616.035.000 dan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar USD10.950.826,37 atau senilai Rp146.342.494.088,87.
Sehingga total kerugian negara adalah sebesar Rp738,9 miliar sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.
Jumlah kerugian itu dikurangi dengan nilai pengembalian ke kas negara pada 7 November 2019 sebesar Rp31.689.290.000, penyitaan senilai Rp139.424.620.909 serta pembayaran kepada AgustaWestland oleh PT Diratama Jaya Mandiri sebesar USD29,5 juta atau senilai Rp391.616.035.000 sehingga total seluruhnya Rp562.729.945.909.
Namun, masih ada jasa giro/bank lintas tahun sebesar Rp1.542.917.963,6 sehingga total kekurangan uang pengganti yang dibebankan ke Irfan Kurnia adalah Rp177.712.972.054,60.
Atas tuntutan tersebut, Irfan Kurnia akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada 6 Februari 2023.
Baca Juga: Tiga dari 4 Kru Korban Helikopter Polri yang Jatuh Berhasil Ditemukan, Pilot Masih Dalam Pencarian
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara