> >

Pengusaha Penyedia Helikopter AW 101 Irfan Kurnia Dituntut 15 Tahun Penjara

Hukum | 31 Januari 2023, 05:35 WIB
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai melakukan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (30/1/2023). (Sumber: ANTARA/Desca Lidya Natalia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai ia telah melakukan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama."

"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Irfan dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ariawan Agustiartono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (30/1/2023), dikutip dari Antara.

Irfan disebut melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Irfan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang ia dapatkan dari perbuatan pidana.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Irfan Kurnia untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,6 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terpidana akan dipenjara selama 5 tahun," ucap jaksa.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merugikan masyarakat terhadap lembaga negara atau pemerintah, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambah jaksa.

Baca Juga: Helikopter yang Biasa Angkut Vladimir Putin Jatuh saat Mendarat di Moskow, Korban Belum Diketahui

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU