Jawab Replik Jaksa, Penasihat Hukum Putri Candrawathi Ajukan Duplik Kamis Ini
Hukum | 30 Januari 2023, 18:37 WIB“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.”
Sebelumnya, Arman Hanis selaku penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam nota pembelaan atau pleidoinya, memohon kepada hakim untuk menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Tindak Pidana Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair: Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Dakwaan Subsidair: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lalu, membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun: Pleidoi Tak Punya Dasar Yuridis Gugurkan Tuntutan
Tidak hanya itu, Arman dalam pleidoinya juga memohon kepada hakim untuk memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba.
Termasuk memulihkan nama baik dan hak Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula.
Serta, memerintahkan penuntut umum untuk mencabut garis polisi (police line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Kemudian memerintahkan penuntut umum agar mengembalikan barang barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa serta membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, JPU lebih dulu menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.
JPU menilai Putri terbukti secara bersama-sama Ferdy Sambo Cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV