Kata Jaksa, Arman Hanis Cs Tidak Profesional Bela Putri Candrawathi dan Hanya Beretorika
Hukum | 30 Januari 2023, 14:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, tidak profesional dan hanya bermain retorika.
Hal itu lantaran penasihat hukum Putri, Arman Hanis cs, dinilai memojokkan korban Yosua, seolah-olah dia seorang yang keji, tidak bermoral, dan tidak manusiawi.
“Pleidoi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati keliru atau tidak benar. Tim penasihat hukum tidak profesional hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan seolah-olah seorang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai orang yang berbuat keji, amoral dan tidak manusiawi,” kata jaksa saat membacakan replik atas pleidoi penasihat hukum Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
“Tim penasihat hukum mengemukakan pendapat tersebut terkesan memperlihatkan sikap emosionalnya, menjelek-jelekan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.”
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun: Pleidoi Tak Punya Dasar Yuridis Gugurkan Tuntutan
Menurut jaksa, seharusnya tim penasihat hukum berpikir jernih dan ikut membantu pengungkapan fakta sebenarnya yang terjadi.
Namun yang terjadi sebaliknya, kata jaksa, penasihat hukum justru membuat pernyataan yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
“Tidak salah lah jika terdakwa Putri Candrawathi memilih penasihat hukum yang sekarang sebagai orang yang mendampingi untuk membela hak terdakwa Putri Candrawathi,” ujar jaksa.
“Karena yang diharapkan adalah keterbukaan dengan latar belakang kejujurannya, malah yang terjadi mempertahankan ketidakjujuran dan bahkan memfitnah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia.”
Tidak hanya itu, jaksa juga menganggap tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak berpikir rasional untuk membantu kliennya.
Baca Juga: Jaksa: Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi Junjung Tinggi Keteguhan Kliennya Berkata Tidak Jujur
Sebab, menurut jaksa, yang terjadi sebaliknya. Jaksa menganggap tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi justru larut dalam ketidakjujuran.
“Menurut fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Putri Candrawathi telah secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan rencana terlebih dahulu membunuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibuktikan dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang mendukung perbuatan Putri Candrawathi.”
“Meskipun fakta tersebut sudah terbuka dengan terang, akan tetapi, terdakwa Putri Candrawathi bersama tim penasihat hukumnya lagi-lagi melontarkan fitnah keji.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV