> >

Kata Jaksa, Arman Hanis Cs Tidak Profesional Bela Putri Candrawathi dan Hanya Beretorika

Hukum | 30 Januari 2023, 14:31 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, tidak profesional dan hanya bermain retorika.

Hal itu lantaran penasihat hukum Putri, Arman Hanis cs, dinilai memojokkan korban Yosua, seolah-olah dia seorang yang keji, tidak bermoral, dan tidak manusiawi.

“Pleidoi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati keliru atau tidak benar. Tim penasihat hukum tidak profesional hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan seolah-olah seorang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai orang yang berbuat keji, amoral dan tidak manusiawi,” kata jaksa saat membacakan replik atas pleidoi penasihat hukum Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Tim penasihat hukum mengemukakan pendapat tersebut terkesan memperlihatkan sikap emosionalnya, menjelek-jelekan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.”

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun: Pleidoi Tak Punya Dasar Yuridis Gugurkan Tuntutan

Menurut jaksa, seharusnya tim penasihat hukum berpikir jernih dan ikut membantu pengungkapan fakta sebenarnya yang terjadi.

Namun yang terjadi sebaliknya, kata jaksa, penasihat hukum justru membuat pernyataan yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

“Tidak salah lah jika terdakwa Putri Candrawathi memilih penasihat hukum yang sekarang sebagai orang yang mendampingi untuk membela hak terdakwa Putri Candrawathi,” ujar jaksa.

“Karena yang diharapkan adalah keterbukaan dengan latar belakang kejujurannya, malah yang terjadi mempertahankan ketidakjujuran dan bahkan memfitnah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia.”

Tidak hanya itu, jaksa juga menganggap tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak berpikir rasional untuk membantu kliennya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU